Menyediakan dan memberikan jasa pekerjaan
yang optimal dan bermutu Mengelola manajemen secara profesional sehingga memberikan nilai tambah bagi Karyawan, masyarakat dan pemerintah.
Membangun jaringan kerja yang luas
Memperhatikan dan peduli pada keselamatan, kesehatan dan lingkungan kerja
Jakarta No.090/BG/TGR/2016 Jakarta 03 November 2016
ReplyDeleteKepada Yth,
Perusahaan BUMN/Swasta
Di Tempat
Perihal : Penawaran Jasa Penerbitan Bank Garansi,Surety Bond & SP2D ( Tanpa Agunan )
Lampiran :2 Berkas
Dear , Finance Direksi / Direktur Utama
Penjelasan Ringkas!
Surety Bond & Bank Garansi adalah suatu bentuk penjaminan dimana Surety ( perusahaan asuransi) atau Bank menjamin Principal ( kontraktor/ vendor/ supplier) akan melaksanakan kewajiban atas suatu prestasi/ kepentingan kepada Obligee sesuai kontrak/ perjanjian antara Principal dan Obligee.
Jaminan Penawaran ( Bid Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah dinyatakan sebagai pemenang tender tidak bersedia menanda tangani kontrak atau tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Obligee. Nilai jaminan berkisar antara 1 % sd. 3 % dari harga penawaran
Jaminan Pelaksanaan ( Perfomance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan kerja, mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak atau bersama-sama dari kedua belah pihak yaitu antara Obligee dengan principal. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.
Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Obligee sampai dengan proyek selesai.Nilai jaminan berkisar antara 10 % sd. 20 % dari Nilai Proyek.
Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam kontrak.Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.
Periode Jaminan ( Insurance Period) : Jangka waktu Surety Bond sesuai dengan jangka waktu perjanjian / kontrak yang dibuat antara Penerima Jaminan ( Obligee) dengan Terjamin ( Prinsipal).
Demikianlah penawaran ini kami sampaikan, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik dan berkesinambungan dimasa yang akan datang,atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan
terimakasih.
--
Regards,
Doni
PT. TEGAR MANDIRI BERSAUDARA
Jl. Arjuna III No. 38, Utan Kayu Selatan , Matraman ,
Jakarta Timur 13210, Indonesia
T. +62-21-8590 8022,(Hunting) 8590 7632 F. +62-21-8590 7982
Hp: 0812 12685676 / 021-85907632
Catatan : Bank Garansi Untuk Semua Jaminan Kita Bantu Non Collateral & Tanpa Buka Rekening.
Yth
ReplyDeleteBapak Pimpinan
Di Tempat,
From:DENO ADAM
Nomer HP : 082226111637
Perusahaan : PT. BINAMITRA MANDIRI SOLUSION
(Jasa Penerbitan Bank Garansi & Asuransi)
Office : Jl.Kayu Manis Barat No. 39 A1, Matraman Jakarta 13130
Tlp : 021 8591 4350,8591 4351
Fax : 021 8591 4353
Email : denotegar93@gmail.com
Sifat Dasar Usaha: MELAYANI PENERBITAN BANK GARANSI & ASURANSI (TANPA AGUNAN)
Penjelasan Ringkas!!
Surety Bond & Bank Garansi adalah suatu bentuk penjaminan dimana Surety ( perusahaan asuransi) atau Bank menjamin Principal ( kontraktor/ vendor/ supplier) akan melaksanakan kewajiban atas suatu prestasi/ kepentingan kepada Obligee sesuai kontrak/ perjanjian antara Principal dan Obligee.
Jaminan Penawaran ( Bid Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah dinyatakan sebagai pemenang tender tidak bersedia menanda tangani kontrak atau tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Obligee. Nilai jaminan berkisar antara 1 % sd. 3 % dari harga penawaran
Jaminan Pelaksanaan ( Perfomance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan kerja, mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak atau bersama-sama dari kedua belah pihak yaitu antara Obligee dengan principal. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.
Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Obligee sampai dengan proyek selesai.Nilai jaminan berkisar antara 10 % sd. 20 % dari Nilai Proyek.
Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam kontrak. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.
Periode Jaminan ( Insurance Period) : Jangka waktu Surety Bond sesuai dengan jangka waktu perjanjian / kontrak yang dibuat antara Penerima Jaminan ( Obligee) dengan Terjamin ( Prinsipal)
Saya kenal dengan perusahaan ini dan ingin memberikan kemudahan.
Kami Ada Solusinya. !!
Kenalkan ke teman Anda.
Ingin Menghubungi Perusahaan Ini.
From : DENO ADAM
Perusahaan : PT. BINAMITRA MANDIRI SOLUSION
Office : Jl.Kayu Manis Barat No. 39 A1, Matraman Jakarta 13130
Tlp : 021 8591 4350,8591 4351
Fax : 021 8591 4353
Nomer HP : 082226111637
Email : denotegar93@gmail.com